Persetujuan Sewa

UMUM

1. Penyewa menjamin bahwa seluruh data yang telah diberikan kepada Pondok Lensa adalah data yang sejujur-jujurnya dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, serta bersedia dan berkewajiban untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan yang berlaku di Pondok Lensa. Pondok Lensa diperkenankan untuk menggunakan data yang telah diberikan oleh Penyewa untuk kebutuhan Pondok Lensa.    

2. Apabila pihak Pondok Lensa menyatakan bahwa Penyewa tidak memenuhi proses verifikasi data dan ketentuan sewa Pondok Lensa, maka pihak Pondok Lensa berhak untuk menolak meminjamkan alat kepada Penyewa/ calon Penyewa. Keputusan pihak Pondok Lensa bersifat absolut dan tidak dapat diganggu gugat.

3. Penyewa bertanggung jawab dalam menjaga kondisi seluruh alat yang sedang dipinjam selama masa sewa sedang berlangsung sampai dengan alat dikembalikan. Penyewa wajib mengembalikan alat-alat yang disewa dalam keadaan baik (secara fisik dan fungsional) serta lengkap seperti pada saat pengambilan alat.

4. Pembayaran sewa dilakukan penuh (100%; seratus persen) di awal pada saat pengambilan alat ataupun saat hendak melakukan jenis transaksi lainnya, seperti pada saat perpanjangan sewa dan sebagainya.

5. Apabila pengambilan ataupun pengembalian alat dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh Penyewa, maka Penyewa TETAP bertanggung jawab penuh atas transaksi sewa alat, termasuk jika terjadi kerusakan ataupun kehilangan alat.  

 

 

KEHILANGAN DAN KERUSAKAN ALAT

6. Apabila terjadi kerusakan dan/ atau kehilangan alat ataupun perlengkapan alat (aksesoris) lainnya selama masa sewa berlangsung, maka peminjam DIWAJIBKAN untuk mengganti dengan alat ataupun aksesoris yang sejenis dan serupa yang bisa diterima sesuai dengan (QC/ Quality Check) kelayakan standar kualitas alat Pondok Lensa atau dengan penggantian berupa nominal dengan acuan harga pasaran terkini. Penggantian atau pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak pengembalian alat.

7. Penyewa DILARANG menggadaikan, menjual, menyewakan kembali, memindahtangankan alat milik Pondok Lensa secara sengaja maupun tidak disengaja kepada pihak ketiga. Apabila Penyewa tetap melakukan hal tersebut diatas dan terjadi kerusakan atau kehilangan alat, maka Penyewa TETAP bertanggung jawab dan berkewajiban mengganti rugi sepenuhnya atas seluruh alat yang telah disewa dari Pondok Lensa sesuai (pasal 6) di atas.

8. Apabila Penyewa dengan sengaja ataupun tidak sengaja memodifikasi, mengubah sistem software (perangkat  lunak) peralatan Pondok Lensa tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pihak Pondok Lensa, maka Penyewa TETAP bertanggung jawab dan berkewajiban mengganti rugi sepenuhnya atas peralatan Pondok Lensa yang mengalami kerusakan ataupun fungsi yang tidak normal seperti pada saat peminjaman alat.

9. Apabila Penyewa dengan sengaja ataupun tidak sengaja merusak dan/ atau melepaskan identitas perusahaan seperti barcode, stiker logo atau apapun identitas lain yang berkaitan dengan identitas perusahaan Pondok Lensa, maka Penyewa bersedia dan berkewajiban untuk membayar biaya penggantian sebesar Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk masing-masing identitas yang rusak/ lepas.

 

 

ADMINISTRASI DOKUMEN

10. Selama masa sewa berlangsung, Penyewa bersedia dan berkewajiban untuk menitipkan salah satu identitas resmi dari negara yang masih berlaku dan pihak Pondok Lensa wajib mengembalikan kembali identitas tersebut pada saat masa sewa sudah berakhir. TETAPI pihak Pondok Lensa berhak untuk tidak mengembalikan identitas resmi dan juga mengoleksi kembali data Penyewa apabila ditemukan suatu masalah ataupun kejadian yang harus dituntaskan terlebih dahulu antara Penyewa dengan pihak Pondok Lensa.

 

 

MASA SEWA ALAT

11. Perhitungan durasi masa peminjaman dan pengembalian alat di Pondok Lensa adalah per-24 (dua puluh empat) jam.

12. Perhitungan dimulainya waktu sewa adalah sejak jam pemesanan alat atau jam pengambilan alat, mana yang terlebih dahulu.  Apabila Penyewa melakukan pengambilan alat lebih lambat (telat) daripada jam pemesanan alat, maka dimulainya waktu sewa tetap terhitung sejak dari jam pemesanan alat. Akan tetapi, apabila Penyewa melakukan pengambilan alat lebih cepat (awal) daripada jam pemesanan alat, maka dimulainya waktu sewa terhitung sejak dari jam pengambilan alat.

 

 

PERUBAHAN MASA SEWA ALAT DAN KETERLAMBATAN PENGEMBALIAN ALAT

13. Apabila Penyewa hendak melakukan perpanjangan sewa alat, Penyewa diwajibkan untuk melakukan konfirmasi dan meminta persetujuan terlebih dahulu kepada pihak Pondok Lensa. Pihak Pondok Lensa berhak untuk tidak memberikan persetujuan untuk memperpanjang sewa alat apabila peralatan tersebut sudah dalam keadaan terpesan oleh Penyewa selanjutnya. Apabila Penyewa dalam keadaan tidak dapat mengembalikan alat yang sedang disewa dengan alasan apapun dan menyebabkan pihak Pondok Lensa memberikan alat yang berbeda dengan harga sewa alat yang lebih tinggi kepada Penyewa selanjutnya, maka Penyewa bersedia dan berkewajiban untuk membayar selisih harga sewa alat yang ditawarkan kepada Penyewa selanjutnya. 

14. Apabila melakukan pembatalan pemesanan sewa alat ataupun perubahan sewa alat yang dilakukan secara mendadak (kurang dari 1x24  (satu kali dua puluh empat) jam dari jadwal pemesanan atau pengambilan alat), maka Penyewa bersedia dan berkewajiban untuk membayar biaya pembatalan sewa alat (cancelation fee) sebesar 50% (lima puluh persen) dari harga sewa alat per hari, untuk setiap alat yang dibatalkan. Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak pembatalan sewa alat.

15. Apabila tidak ada konfirmasi/ kabar dari Penyewa 3 (tiga) jam setelah jadwal jam pengambilan alat berlalu, maka pihak Pondok Lensa berhak untuk membatalkan pemesanan alat secara sepihak dan menyewakan kembali alat tersebut kepada Penyewa lain. Penyewa bersedia dan wajib membayar biaya pembatalan sewa alat (cancelation fee) sebesar 50% (lima puluh persen) dari harga sewa alat per hari, untuk setiap alat yang dianggap batal tersewa. Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 1x24  (satu kali dua puluh empat) jam sejak pembatalan sewa alat.

16. Apabila alat sudah diambil dan masa sewa sudah berjalan lebih dari 1 (satu) jam dan pelanggan melakukan pembatalan sewa dengan alasan apapun, maka pihak Pondok Lensa tidak berkewajiban untuk mengembalikan uang sewa yang telah dibayarkan. 

17. Apabila Penyewa terlambat mengembalikan alat yang telah disewa, Penyewa bersedia dan berkewajiban untuk membayar biaya perpanjangan sewa (overtime fee) dengan ilustrasi sebagai berikut: 

*. Keterlambatan 3 (tiga) – 6 (enam) jam                   : Dikenakan biaya 25% (dua puluh lima persen) dari total harga sewa per hari

*. Keterlambatan 6 (enam) – 12 (dua belas) jam      : Dikenakan biaya 50% (lima puluh persen) dari total harga sewa per hari

*. Keterlambatan lebih dari 12 (dua belas) jam        : Dikenakan biaya 100% (seratus persen) (terhitung sewa 1 (satu) hari)